Beberapa pelanggaran syariat dalam urusan keuangan

Ada semacam “kepercayaan” yang tertanam cukup kuat di kalangan sebagian masyarakat Islam, bahwa bermu’amalah sesama muslim pasti hasilnya nggak bakalan bener.

Misalnya dalam urusan hutang piutang yang nggak pernah lunas bertahun-tahun, atau dalam kerjasama modal, etos kerja yang sangat jelek, dan atau kurang bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang diberikan. Lalu karena sama-sama muslim, kita pun bersikap toleran terhadap dosa/kesalahan tsb, membiarkannya, mendiamkannya, lalu biarlah sudah ia “jadi pengalaman jelek”.

Memang, sebagaimana sama-sama kita tahu, urusan uang adalah urusan yang paling sensitif dalam hubungan antar individu, tidak terkecuali di antara sesama muslim di lingkungan kita. Masalahnya sekarang, apakah kita sudah belajar bagaimana syariat Islam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan uang (muamalah) ini? Tentu akan berdampak tidak positif lagi jika tadinya niat kita untuk beramal shaleh (dalam bisnis misalnya) akhirnya menjadi dosa hanya karena kita tidak mengetahui aturan-aturan syar’inya atau akibat salah memahami nilai-nilai ukhuwwah kita.

Seorang muslim berkewajiban memahami bagaimana ia bermu’amalah. Jika tidak ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan, atau syubhat, tanpa ia sadari. Oleh karena itu khalifah Umar bin Khattab ra berkelililing di pasar, sambil membawa tongkat yang ia pergunakan untuk memukul para pedagang yang tidak mengerti fiqh dan mengeluarkannya dari pasar, sambil berkata: “Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang telah mengerti fiqih. (Riwayat Tirmidzi).

Lalu, bagaimana dengan semangat ukhuwwah. Ya, ini memang adalah nikmat Allah swt yang Ia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dari hamba-hambanya yang soleh. Akan tetapi semangat yang menggelora itu tidak boleh mengalahkan aturan-aturan syariat sehingga menyebabkan mu’amalah menjadi haram.

Tak pula bisa dipungkiri, memang cukup banyak realitas mu’amalah yang terjadi sesama muslim telah terkotori oleh berbagai pelanggaran syari’at. Mungkin memang tanpa disadari. Oleh sebab itu mulai saat ini, mari sedikit demi sedikit kita mengubahnya. Inilah beberapa pelanggaran tersebut sebagaimana juga dipaparkan oleh Dr Husain Syahhatah dalam bukunya “Berbagai Pelanggaran Syari’at dalam Urusan Keuangan (Robbani Press: 2002)”, diantaranya:

1. Tidak mencatat utang dan pinjaman. Kita mengira bahwa mencatat transaksi itu nggak perlu sebab nanti dikira nggak percaya pada sesama saudara, mengurangi tingkat ukhuwwah kita. Padahal justru sebaliknya bisa merusak ukhuwwah pada akhirnya. Ingatlah, Allah telah mewajibkan kita untuk mencatat transaksi utang itu, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya …” (QS. 2 : 282)

2. Tidak mengembalikan amanah pada pemiliknya terutama yang terlihat sepele. Biasanya ini juga cukup banyak kita alami, misalnya meminjam buku, barang dagangan, barang titipan, atau mungkin juga uang receh. Kita mengira karena barang itu tergolong “receh dan remeh” yang nggak terlalu besar nilainya seolah tak terlalu merugikan pada si empunya, sehingga perhatian kita agak jauh berkurang, lalu kita jadi sering lupa dan terus saja lupa sampai lama nggak pernah dikembalikan. Padahal mungkin saja si empunya merasa nggak enak saja untuk memintanya. Perlu diketahui bahwa Allah swt telah memerintahkan kepada kita untuk mengembalikan berbagai amanah kepada ahlinya. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … “. (QS. An-Nisa : 58). Rasulullah saw berwasiat kepada kita, “Berikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu dan jangan khianati orang yang berkhianat kepadamu.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Turmidzi).

3. Tidak mencatat akad-akad (transaksi/perjanjian) perserikatan/kerjasama. Misalnya dalam kerjasama bisnis, namun tidak dibuat kesepakatan baik dari segi tujuan, sistem manajemen, pembagian laba, pembagian resiko rugi, cara pembubaran, dll. Akibatnya setelah berjalan beberapa waktu muncul konflik dan perbedaan pendapat, sehingga menimbulkan perselisihan dan rusaknya ukhuwwah. Padahal Allah telah mewajibkan, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al Maidah : 1) Lalu juga firman Allah, “Dan penuhilah janji/kontrak itu, sesungguhnya janji/kontrak itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra : 34). Artinya buatlah perjanjian dan penuhilah perjanjian/kontrak itu.

4. Memberikan harta dan amanah kepada orang yang tidak kompeten (tidak memiliki keahlian). Kita memberikan tugas, pekerjaan, atau pun harta untuk dikelola oleh saudara kita hanya berdasarkan perasaan subyektif semata, tidak melihat secara obyektif kepada skill/kemampuannya. Dalam hal ini terdapat pelanggaran syariat dimana Rasulullah saw telah memerintahkan kepada kita untuk meletakkan seseorang pada tempat yang sesuai (pas). Beliau bersabda, “Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat (kehancuran)-nya.” (HR Bukhari dan Ahmad). Rasulullah saw juga menolak untuk memberikan jabatan kepada Abu Dzar sambil bersabda, “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku mencintai untukmu apa yang aku cintai untuk diriku, sesungguhnya aku melihatmu sebagai orang yang lemah, karenanya, janganlah kamu menjadi pemimpin atas dua orang, dan janganlah kamu menjadi wali terhadap harta anak yatim.” (HR Muslim, Abu Daud dan an-Nasa’i)

5. Mengeksploitasi Rasa Malu dan Rasa Tak Enak. Seorang ikhwan memperlambat pembayaran (hutangnya atau kewajibannya) atau penunaian hak-hak yang menjadi tanggungannya, padahal ia sudah mampu, namun seolah-olah ia lupa saja. Dalam hal ini ia mengeksploitasi rasa malu dan rasa tidak enak dari saudaranya. Ini merupakan pelanggaran syariat, karena Rasulullah bersabda, “Penundaan seorang yang mampu adalah kezaliman.” (HR Jamaah)

6. Memberikan Rekomendasi Kerja Atas Dasar Perasaan (Subyektif). Bukan atas dasar kecakapan. Dalam hal ini terjadi pelanggaran syariat, sebab Allah memerintahkan kepada kita agar seharusnya seleksi dan rekomendasi itu didasarkan pada prestasi, kekuatan, dan kecakapan seseorang. Firman Allah, “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seseorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami. Berkata Yusuf: Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf : 54 – 55). Begitu juga Firman Allah, “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash : 26). Rasulullah pun bersabda soal ini, “Siapa yang mengangkat seseorang sebagai pegawai dari suatu kaum, padahal pada kaum itu terdapat seseorang yang diridhai Allah (cakap, soleh dan beriman) maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman. (HR al-Hakim)

7. Tidak Memiliki Etos Kerja Yang Tinggi dan Kurang Bertanggungjawab. Misalnya saja saat bekerja di perusahaan salah seorang muslim kita cenderung bersikap permissive, menyepelekan tanggungjawab dan kurang serius dalam menjalankan tugas. Sikap ini lahir justru karena menganggap, “ini kan sesama saudara.” Akibatnya kita sering memaafkan berbagai kesalahan dalam tugas, terlalu toleran, dan amat permisif dengan tanggungjawab. Padahal setiap kesalahan tsb –tanpa disadari- sebetulnya menimbulkan dampak kerugian keuangan pada perusahaan muslim tsb. Hal ini justru sama saja dengan mengkhianati sesama saudara, sebagaimana sabda Rasulullah saw, “ Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari keduanya tidak berkhianat kepada yang lain. Jika salah seorang dari keduanya berkhianat pada yang lain, maka aku keluar dari keduanya.” (HR Abu Daud). Lalu juga Rasulullah menggambarkan, “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kelegaan (kerelaan) jiwanya.” (HR Ahmad, ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)

8. Tidak menjaga hak-hak istri berkenaan dengan harta. Menyepelekan hak-hak istri ini misalnya tidak menginventarisir harta miliknya, lalu juga contoh yang cukup banyak adalah tidak mengembalikan pinjaman lunak sang istri, malah melupakannya, menganggapnya sebagai milik berdua. Begitu juga dengan penghasilan istri, sering terjadi suami menganggapnya sebagai bagian belanja keluarga padahal istri menganggap bahwa penghasilan itu adalah haknya. Oleh sebab itu mestinya kedua belah pihak membuat kesepakatan sejak dini tentang hal tersebut, atas dasar saling ridha, saling bantu-membantu, guna mencapai tujuan bersama.

Semoga kita semua terhindar dari berbagai pelanggaran tersebut. Sebab “Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. al-Hajar : 92 – 93)

Shadaqallahul ‘adzhiim

*** Penulis: Nilna Iqbal

Leave a Comment