Tertahannya ruh karena belum melunasi hutang

Abu Hurairah menuturkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jiwa seseorang Mukmin itu tergantung karena utangnya hingga utangnya dilunasi.” (HR At-Turmudzi, Ibn Majah, dan Al-Bayhaqi)

Anas bin Malik bertutur, “Kami pernah bersama Rasulullah saw, lalu beliau mendatangi seseorang yang sedang dishalatkan. Beliaupun bertanya, “Apakah sahabat kalian ada yang memiliki hutang.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliaupun bersabda, “Lalu apa manfaatnya bagi kalian jika aku menyalatkan orang yang ruhnya masih tergadai di dalam kuburnya dan ruh nya pun tidak naik ke langit? Jika ada orang yang menjamin utangnya, aku akan mengerjakan shalat untuknya, karena sesungguhnya shalatku akan bermanfaat baginya.” (HR Ath-Thabrani)

Said ibn al-Athwa berkisah, “Ayah kami meninggal dunia dengan meninggalkan tiga ratus dirham, juga keluarga dan utang. Aku bermaksud memberikan nafkah kepada keluarganya, lalu Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya ayahmu tertahan oleh utangnya. Oleh karena itu bayarlah utangnya itu.” (HR Ahmad)

(sumber: Ziarah ke Alam Barzakh, karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi, Pustaka Hidayah cet. IV, 2002, hal 331)

Leave a Comment